PERLAKUAN PERPAJAKAN MEDICAL CROWDFUNDING

PERLAKUAN PERPAJAKAN MEDICAL CROWDFUNDING

Oleh: Nur Mokhlas Iryo Sukaimi

Crowdfunding merupakan simpul solidaritas yang mempertemukan orang-orang yang punya kemampuan, kesempatan dan niat baik membantu sesama di tengah pandemi melalui donasi. Donation based crowdfunding perlu diatur agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas. Membahas perlakuan perpajakan atas medical crowdfunding berkenaan dengan subjek dan objek pajak atas platform crowdfunding. Dalam medical crowdfunding, pemilik projek, platform, dan penyedia dana merupakan subjek pajak. Biaya administrasi yang dikenakan oleh platform merupakan objek PPh. Donasi yang diterima oleh platform tidak termasuk objek PPh

Kata kunci: crowdfuding, pajak

Download File

Definisi Medical Crowdfunding

Konser Musik #DiRumahAja” dirancang sebagai simpul solidaritas yang mempertemukan orang-orang yang punya kemampuan, kesempatan dan niat baik membantu sesama di tengah pandemi. Sederet musikus akan bernyanyi, melalui berbagai platform, menyediakan dukungan fasilitas, para penonton (individu, perusahaan, dan organisasi lainnya) berkontribusi melalui donasi, dan organisasi kemanusiaan yang bergerak membantu kelompok rentan. Seluruh donasi yang terhimpun disalurkan kepada kelompok yang paling rentan, terutama tenaga medis, masyarakat kecil yang terpaksa harus terus bekerja di luar rumah, sekolah, rumah ibadah, dan anak-anak dalam bentuk masker, sarung tangan, baju proteksi, pelindung wajah, dan makanan (Kitabisa, 2020).

 

Crowdfunding merupakan aktivitas dimana donasi atau investasi dikumpulkan dari masyarakat melalui platform jaringan sosial untuk mendanai berbagai projek (Carvajal et al, 2012). Platform crowdfunding online umumnya berbentuk reward, donasi, utang, atau ekuitas (Meyskens dan Bird, 2015).

Skema 1 Proses Medical Crowdfunding

Sebuah projek crowdfunding biasanya terdiri dari tiga komponen yaitu pemilik projek (creator), platform yang menyediakan informasi dan mengumpulkan dana dari penyedia dana, dan penyedia dana (backers) yang berinvestasi pada projek (Moon dan Hwang, 2018).

Medical crowdfunding didefinisikan sebagai one type of donation-based crowdfunding, helping users raise funds to pay medical bills by collecting donations from many people (Hou X et al, 2022)

Pemerintah dan DPR hendaknya membentuk peraturan perundang-undangan baru yang mengatur secara teknis tentang sistem donation based crowdfunding agar sistem ini memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas (Iswi dan Cita, 2015)

Perlakuan perpajakan atas Medical Crowdfunding

1. Subjek Pajak Beberapa platform medical crowdfunding sebagai berikut:
PlatformDana terkumpulProjek DidanaiDonaturBiaya Administrasi
KITABISA: Konser Musik #DiRumahAja: Solidaritas Lawan Corona
https://kitabisa.com/campaign/konserdirumahaja
Rp13.605.431.392Masker, sarung tangan, baju proteksi, pelindung wajah, makanan109.149Maksimal 5%
Saling Peduli
https://www.salingpeduli.id/
Rp3.765.0006 projek16
We Care
https://wecare.id/
Rp1.225.434.347418 Pasien15.3155% platform fee per-pasien

Sumber: website masing-masing platform

Ketiga pihak yang terlibat dalam medical crowdfunding yaitu pemilik projek (creator), platform, dan penyedia dana (backers) merupakan subjek pajak sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPh.

2. Objek Pajak

Donasi

 

Platform medical crowdfunding memenuhi syarat untuk mengumpulkan sumbangan dari masyarakat sepanjang berbentuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Nur, 2020).

Donasi yang diterima platform medical crowdfunding termasuk dalam hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan sosial lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (Nur, 2020)

Biaya administrasi

 

Biaya administrasi yang dikenakan oleh platform medical crowdfunding, merupakan biaya layanan pendukung operasional, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh sehingga termasuk dalam jasa yang merupakan objek pajak PPh Pasal 23 yang belum dapat diidentifikasikan secara jelas termasuk jenis jasa lainnya menurut Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.

Kesimpulan

Seluruh pihak yang terlibat dalam medical crowdfunding yaitu pemilik projek, platform, dan penyedia dana merupakan subjek pajak. Biaya administrasi yang dikenakan oleh platform merupakan objek PPh sedangkan donasi yang diterima oleh platform tidak termasuk objek PPh.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Carvajal, M.; García-Avilés, J.A.; González, J.L. Crowdfunding and non-profit media: The emergence of new models for public interest journalism. Journal. Pract. 2012, 6, 638–647

Holly Else, 2019. Crowdfunding research flips science’s traditional reward model

https://www.nature.com/articles/d41586-019-00104-1

Hou X, Wu T, Chen Z, Zhou L, Success Factors of Medical Crowdfunding Campaigns: Systematic Review. J Med Internet Res 2022;24(3):e30189 https://www.jmir.org/2022/3/e30189

 

Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia – Desember 2015 Vol 12, No 4 (2015)

Moon, Y.; Hwang, J. Crowdfunding as an Alternative Means for Funding Sustainable Appropriate Technology: Acceptance Determinants of Backers. Sustainability 2018, 10, 1456

Nur Mokhlas Iryo Sukaimi, 2020. Perlakuan Perpajakan Donation-Based Crowdfunding https://klc2.kemenkeu.go.id/knowledge/perlakuan-perpajakan-donation-based-crowdfunding-8579beef

Wang, Tong & Jin, Fujie & Yu, & Hu, & Cheng, Yuan. (2019). Early Predictions for Medical Crowdfunding: A Deep Learning Approach Using Diverse Inputs.